Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
OTENTIK (JAKARTA) – Bareskrim Polri melimpahkan berkas
perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi
Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyerahan
berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam
keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).
Pelimpahan
tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka.
Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas
tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila
nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan
tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan selama waktu tertentu (14 hari), jika dinyatakan cukup dan lengkap maka kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai dugaan dugaan pengisian terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (ida/rls)
Comments