Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Aplikasi SPSE Versi 4.4
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan
pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
utamanya dalam pemanfaatan aplikasi SPSE Versi 4.4, pemkab setempat melalui
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4.
Kegiatan
dengan standar protokol kesehatan yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala
OPD, PPK, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkab Pringsewu ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag., mewakili Bupati Pringsewu Sujadi di
Hotel Regency, Gadingrejo, Senin (7/6/21), menghadirkan narasumber M.Yusron, ST
dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.
Membacakan
sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Sekda
berharap melalui bimtek ini akan semakin meningkatkan kapasitas peserta
dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing, disamping
selain lebih siap secara teknis menerapkan SPSE versi 4.4. "Dengan demikian,
pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah semakin berkualitas, transparan dan
kredibel, yang muaranya tentu akan meningkatkan layanan publik oleh OPD
pengguna", ujarnya.
Dikatakan
Bupati melalui Sekda Pringsewu, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang
dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Bappenas pada
2006 lalu juga bersesuaian dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi. "Pada Desember 2007 silam, presiden juga
mengeluarkan Peraturan Presiden No.106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan pemekaran dari Pusat Pengadaan yang
sebelumnya berada di Bappenas", katanya, didampingi Kabag Pengadaan Barang
dan Jasa Handri Yusuf, ST.
Dengan adanya
Perpres ini, kata bupati, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang
dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya
pengembangan dan implementasi Electronic Government Procurement atau Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah secara elektronik. "Pada 1 April 2021 lalu,
aplikasi SPSE telah di-upgrade oleh LKPP dari versi 4.3 ke versi 4.4, dengan
tujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik
di Indonesia yang transparan dan kredibel. Aplikasi ini hadir dengan beberapa pengembangan
fitur baru diantaranya dapat menyesuaikan terhadap regulasi pengadaan jasa
konstruksi, penambahan proses bisnis dan peningkatan keamanan sistem informasi,
dan integrasi dengan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal atau AMEL",
tutupnya. (*/ida/anton)
Comments