Residivis Curat Diburu Hingga Prov Jambi, Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Bangurejo
OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH) – Dipimpin Kapolsek Bangun Rejo AKP Ridho Rafika bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Curat berinisial RWN Alias ??Ridho (31) Residivis bersama AB Alias ??Nur (29) keduanya Warga Handuyang Ratu Kec Padang Ratu Lampung Tengah, ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan di Gunung Kembang Kab Sorolangun Prov Jambi, Senin (07/06/2021) Sekira Jam 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, SH, MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Kedua Pelaku setelah melakukan Pencurian digudang Milik Korban Handan Aprianto di Dusun VI Kampung Sumber rejo Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Selasa ( 18/05/2021) sekira jam 01.30 WIB.
Kedua Pelaku
masuk kedalam gudang milik Korban dengan cara mencongkel pintu gudang dan
mengambil barang barang berupa 1 unit
Sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol BE 7834 I, satu unit HP merk samsung
J 1 warna putih dan 1 unit HP merk Xiomi , Readme note 8 warna hitam yang
berada dalam gudang tempat pakan ayam akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian materi sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)” kata Ridho.
Setelah
berhasil Pelaku kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya dan dari hasil
penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Bangunrejo bahwa pelakunya
RWN Alias Ridho bersama AB Alias Nur dan sudah tidak ada dikampungnya” lanjut
Ridho.
Setelah mendapat Informasi yang jelas bbahwa kedua pelaku tersebut di daerah Jambi selanjutnya Kami Berangkat dan Berhasil menangkap kedua Pelaku di Prop Jambi “.
Guna Mepertanggung jawabkan Perbuatan pelaku RWN Alias ??Ridho bersama AB Alias ??Nur Kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)
Comments