Hasil Pengembangan Pelaku MSN Als Mur, Menangkap Dua Pelaku Lain yang Terlibat
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah berhasil menangkap Pelaku MSN
Als Mur (37) Dusun II Kampung Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Lampung
Tengah, dirumahnya setelah diintrogasi mengembang Pelaku Lain Sehingga Personil
Polsek Terusan Nunyai harus bergerak Cepat untuk Menangkap Pelaku Lain.
Dipimpin
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek
Terusan Nunyai langsung melakukan Penangkapan di rumah Pelaku MSR Als Mansur
(34) warga Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai, bersama SKM Als Sakim
(37) Warga Kampung Gunung Batin Baru Kec
Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis (10/06/2021), sekira jam 05.00 WIB.
Pada saat
dilakukan Penagkapan pelaku MSR Als Mansur berusaha melawan dan diberi tindakan
tegas terukur dan disita dan kedua Pelaku
1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Supra fit, 1 (satu) bilah pisau serta
1 ( satu) buah obeng yang digunakan ke tiga Pelaku” Kata Santoso.
Dalam
Pemeriksaan Tiga Pelaku telah melakukan Pencurian Alat Exsavator sebanyak 5
Kali di berbagai tempat yaitu di Wilayah Agro PT GGF sebanyak 3 kali, di
Wilayah PT BW Way Abung sebanyak 1 kali serta di Wilayah PT Sinar laut 1 kali”
Lanjutnya.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Korban Dwi R (mewakili PT GGF), melaporkan bahwa Excavator berupa Controler/ECU merk
Hitachi model Zakis 5G yang diparkir di Pos 2 satpam GGF Hilang (raib ) Senin, (17/05/2021) sekira jam 08.30 WIB.
Setelah
Menerima Laporan dengan Korban Dwi R dengan nomor laporan : LP / 152 -B / V /
2021 / Spk,Unit Reskrim / Res Lamteng / Polda Lpg ,tanggal 17 Mei 2021,
Berbekal laporan Polisi dan keterangan Saksi – saksi kanit Reskrim
bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan penyelidikan dan melakukan
Pengrebekan di rumah Pelaku berinisial MSN Als Mur, MSR Als Mansur, dan SKM Als Sakim Kesemuanya
beralamat di Kampung Gunung Batin
Baru Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Selanjutnya Ketiga Pelaku MSN Als Mur, MSR Als Mansur, dan SKM Als Sakim berikut buktinya yaitu Sepeda motor Honda Supra fit, 1 (satu) bilah pisau serta 1 ( satu) buah obeng, kami Bawa Ke Polsek Terusan Nunyai, gunaan penyelidikan lebih lanjut , Ketiga Pelaku Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 7 tahun Penjara “Tegasnya. (ida/swp)
Comments