Istri Mengutil (Mencuri), Suami Disuruh Menjual Hasil Curiannya Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Punggur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan penyelidikan dengan
melakukan pelacakan Via Tracing IMEI HP korban, Polsek Punggur berhasil
menangkap Pelaku Penadahan Berinisial MM Als Mahfud (45) Jalan Pajajaran Gg
bunga 2 No.07 LkII Rt 002 Rw 000 Kel
Jagabaya Kec Way Halim Kota Bandar
Lampung, Pelaku di tangkap dirumah kontrakannya, Rabu (09/06/2021) sekira jam
23.40 Wib.
Setelah
menerima laporan Polisi : LP / 239-B / V/ 2021/ Polsek Punggur/ Res Lamteng /
Polda Lampung/,tanggal 09 Mei 2021 dengan Korban : Reni (21) Warga Kampung
Totokaton Kec.Punggur Lampung Tengah yang bekerja di Toko Multi Murah / MM Kec
Pungur di dusun Mulyokaton Kampung Totokaton Kec Punggur Lampung Tengah.
Menurut
keterangan Korban ketika sedang bekerja bekerja di Toko multi murah (MM) Kec
Punggur bersama rekannya dan menaruh ketiga handpone merk Realme tipe 7i handpone merk VIVO tipe S1, handphone merk
OPPO tipe A7 ditasnya masing – masing yang diletakkan diatas meja, pada saat
hendak istirahat siang, Sabtu (08/05/2021) sekira jam 12.00 Wib.
Korban dan
saksi mengecek Tas masing – masing namun handpone yang disimpan di Tasnya
masing – masing sudah tidak ada lagi (Raib) sehingga korban bersama saksi melaporkan kejadian yang
dialami Ke Polsek Punggur.
Kapolsek Punggur
Iptu Mualimin, S.Pd. I. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,
S.Ik, setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan
melakukan Tracing IMEI HP korban, didapatkan keberadaan HP terpantau di daerah
Bandar Lampung, setelah mendapatkan petunjuk tersebut, anggota bergegas menuju
lokasi untuk melakukan penggerebekan, benar saja saat tiba di lokasi didapati
seorang laki - laki berinisial MM Als Mahfud yang merupakan pelaku penadahan
barang curian yang dilakukan oleh istri dan temannya.
Selanjutnya
pelaku MM Als Mahfud kami bawa berikut 1 (satu) buah HP merk REALME tipe 7i, 1
(satu) buah handphone merk VIVO tipe S1, 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama M.Mahfud, ke Polsek Punggur
Lampung Tengah.
Sedangkan
Istrinya yang melakukan pencurian bersama kawannya ( mengutil ) masih dalam
pencarian ( DPO), kata Mualimin.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku MM Als Mahfud kami Jerat Dengan Pasl
363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan4
sampai 7 tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)
Comments