Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Berhasil Menangkap Pelaku Curas di Rumahnya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan penyelidikan Team
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Pelaku Curas Berinisial TN
Als Sayuti (31) Alamat Kampung Bumi Jaya Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Sabtu
(12/6/2021).
Setelah
menerima Korban dengan nomor laporan Polisi : LP / 671 -B / VI / 2021 / Polda
Lpg / Res Lamteng tanggal 07 juni 2021.
Korban Deti (40) Warga Dusun III Kampung Bumi Rahayu Kec Bumiratu Nuban lampung
Tengah
Menurut
keterangan Korban ketika korban yang sedang berjualan pecel di warung pecel
bersama anaknya yang berumur 4 tahun tiba-tiba datang seorang laki-laki yang
tidak dikenal menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam kewarung milik
korban dan memesan pecel.
Setelah
memesan pecel diketahui anak pelapor yang berumur 4 tahun menangis diketahui 1
(satu) Handphone Android Vivo Y12 warna
biru, sudah dirampas pelaku kemudian pelaku langsung melarikan diri,
Korban berusaha mengejar dibantu
tetangga namun tidak berhasil, Rabu (07/10/2020) sekira jam 15.00 WIB,
lanjutnya.
Menurut Kasat
Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan
Setiawan, S.Ik, setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,
dan mendapatkan petunjuk, Team Tekap 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K
langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, benar saja saat tiba di lokasi
didapati seorang laki - laki berinisial TN Als Sayuti berikut 1 buah hp milik
korban vivo Y12 warna biru.
Selanjutnya
pelaku TN Als Sayuti kami bawa berikut 1
buah hp milik korban vivo Y12 warna biru, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, tambahnya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatnya Pelaku TN Als Sayuti kami Jerat Dengan Pasl
365 KUHP jo, 55, 56 KUHP dengan ancam hukuman kurungan lebih 9 tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)
Comments