Pelaku Penganiyaan Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Ribut di Rest Area 116 A Kampung Bumi
Ratu Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah, Pelaku Penganiayaan di tangkap tekab
308 polres Lampung Tengah, Pelaku berinisial FY Als Feri (40) Alamat Kampung
Gunung Sugih Baru Kec Tigeneneng Kab. Pesawaran, Jum,at (11/06/2021) Sekira Jam
18.00 WIB.
Menurut Kasat
Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan
Setiawan, S.Ik, yang melakukan Pengecekan di tempat Kejadian Perkara Korban dan
pelaku merupakan pedagang di Rest Area 116 A Kp. Bumi Ratu, korban dan pelaku
selisih paham sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku.
kemudian
Pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang yang berada di warung dan langsung
membacok korban lalu ditangkis dengan kursi plastik oleh korban HS Als Son
warga Kampung Bumi Agung Kec Tegineneng Kab. Pesawaran sehingga mengenai tangan
korban dan korban dilarikan ke rumah Sakit Demang Sepulau Raya. Jum,at
(11/06/2021) Sekira Jam 13.00 WIB.
Selanjutnya
keluarganya Korban HS Als SON melapor ke polres Lampung Tengah dengan Nomor
Laporan : LP/ 694 -B / VI /2021 / POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 11 Juni
2021, lanjut Edi.
Setelah
menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk,
Team Tekap 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K langsung melakukan
Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan FY Als Feri dirumahnya berikut menyita barang bukti
berupa Senjata tajam jenis Pedang “ tambahnya.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku FY Als Feri Kami Jerat Dengan Pasl 351 KUHPidana dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)
Comments