Kepergok Curi Sepeda Motor Pelaku Ditangkap Warga Bersama Tekab 308 Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah Melakukan Aksinya Pelaku
Pencurian Curanmor diteriaki oleh Korban dan Pelaku diburu dan ditangkap Pelaku
berinisial SYT Als Yanto, (30) warga Dusun 013 Rt 001 Rw 001 Kampung Bumi
Nabung Ilir Kec.Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, Sabtu (12/06/2021).
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.Ik,. menjelaskan bahwa ketika korban memarkirkan Sepeda motor
Merk Yamaha Vixion Warna Putih Nopol B 6800 CVH di Peladangan jagung Umbul
Raman Kampung Mataram Udik Kec Bandar
Mataram Lampung Tengah dalam keadaan terkunci Stang, Jum, at
(11/07/2021) sekira jam 14.00 Wib.
Selanjutnya
Korban mendengar suara sepeda motor dan
menyuruh anaknya untuk mengecek sepeda motornya dan didapati sudah tidak ada
lagi, kemudian korban bersama anaknya
berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga disekitar
dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda Motor Milik
korban
Menurut
Korban menaruh sepeda Motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6369 WFR di Peladangan Singkong Umbul HTI Kampung
Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, ketika Korban bersama teman
sedang memupuk di ladang singkong dan sepeda motornya di agak jauh dari
penglihatan namun dalam keadaan terkunci stang.
Karena
jaraknya yang cukup jauh sehingga Korban didapingi kepala kampungnya melaporan
kejadian yang dialami kePolsek Seputih Mataram dengan membawa Pelaku SYT Als
Yanto Berikut barang buktinya 1 unit Yamaha Vixion Warna Putih Nopol B 6800
CVH.
Setelah
diserahkan Pelaku SYT Als yanto berikut barang buktinya diserahkan Ke Polsek
Seputih mataram dan dilakukan Penyidik, dan pelaku telah melakukan pencurian
sebanyak tiga kali dengan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 186 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK SEMAT / POLRES LAMTENG / POLDA
LAMPUNG, tanggal 12 Juni 2021, dan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 188 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK SEMAT / POLRES
LAMTENG / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juni
2021 “ kata Ramdani.
Dan dilakukan
Pengrebekan dirumahnya didapat sepeda Motor hasil Curian 2 (dua) unit Sp.Motor
Merk Honda Revo warna hitam Nopol B 3696 dan
Sepeda Motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6369 WFR serta sepeda motor
milik korban yang satunya Merk Yamaha Vega warna hitam Nopol B 6082TPN masih
dalam Pencarian ( DPB)” Lanjut Ramdani.
Pelaku dalam
melakukan Aksinya rata – rata di kebun atau dipeladangan yang sepeda Motornya
jauh dari pengawasan korban, serta dalam melakukan aksinya pelaku tidak
sendirian bersama kawannya yang masih dalam pencarian (DPO) “ tambahnya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SYT Als Yanto dijerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/swp)
Comments