Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Penegakan Perda
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dalam rangka menegakkan Peraturan
Daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu
menggelar rapat di Aula Utama pemkab setempat, Selasa (22/6/21).
Rapat dengan
standar protokol kesehatan yang dibuka dan dipimpin Plt Asisten Pemerintahan
dan Kesra Malian Ayub, SE, MM didampingi Asisten Administrasi Umum Hasan Basri,
SE, MM dan Kepala Satpol-PP Pringsewu H.Ibnu Harjianto, S.Pd., MM sebagai moderator ini diikuti seluruh OPD,
bagian serta camat se-Kabupaten Pringsewu. Sementara dari jajaran Satpol-PP
sebagai leading sector, tampak hadir diantaranya Kabid Perundang-undangan
Maulidin Ansyori, S.Ag., MH serta Kasi Kemitraan dan Pembinaan PPNS Hendra
Kencana, SE.
Plt Asisten
Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM mengatakan rapat tersebut dinilai
sangat penting dalam rangka meningkatkan koordinasi serta sinergitas diantara
seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Pringsewu, sekaligus menyatukan
persepsi terkait penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah di
Kabupaten Pringsewu.
Sementara
itu, Kepala Satpol-PP Pringsewu H.Ibnu Harjianto, S.Pd., MM mengatakan
Satpol-PP memiliki peran yang cukup strategis, diantaranya menjadi aparat
penegak peraturan daerah, juga mampu berperan sebagai penyidik. "Penyidik
yang dimaksud dalam rangka memaksimalkan penerapan peraturan daerah yang ada,
disamping meminimalisir usaha tak berizin yang ada di Pringsewu, serta
meningkatkan disiplin ASN", ujarnya.
Lebih lanjut
dikatakan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga
memiliki PPNS yang juga memiliki peran yang sama dengan Satpol-PP. Dengan
demikian, jika terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran, maka PPNS yang
ada dapat melakukan penyidikan dengan berkoordinasi dan izin Satpol-PP,
sebagaimana Permendagri No.3/2019 tentang Sekretariat PPNS.
Kasat Pol-PP
juga menghimbau OPD dapat melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan
daerah terkait dan disampaikan kepada Bupati Pringsewu melalui Badan Satpol-PP
paling lambat 28 Juni 2021 mendatang. "Pemkab Pringsewu akan mengevaluasi
peraturan daerah yang ada, apakah masih efektif ataukah tidak. Jika dirasa
masih efektif tentunya akan terus diberlakukan", katanya, serta meminta
OPD dapat memberikan data-data PPNS yang dimiliki, agar koordinasi yang
dibangun lebih optimal. (*/ida/anton)
Comments