Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU)
ITE.
Penandatangan
tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum
dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu
(23/6/2021).
"Iya
tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh
Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Argo
menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga
ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan.
Menurut Argo,
dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif
oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas
perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan
melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Pers," ujar Argo.
Nantinya,
kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU
ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat,
pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
"Dijadikan
acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan
Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ucap Argo.
Sebelumnya
diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;
a.Pasal 27
ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan
kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan
kembali konten tersebut.
b.Pasal 27
ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang
atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.Pasal 27
ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada
perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang
kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan
sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan
delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi,
korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan
merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan
melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika
wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau
internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka
diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia , menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan yang berani dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Yaitu bahan delik, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil yang terjadi pada korban perorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian bukan berupa kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. (ida/rls)
Comments