Berita Hangat

PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini pujian tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

 

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

 

"Surat telegram pak Kapolri keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan nanti malam 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

 

Ternyata, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, deteksi satgas, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan program.

 

Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan penjagaan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).

 

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

 

Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu," ujar Argo.

 

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, penerapan bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.

 

"Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," ucap Argo.

 

Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia tentang PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya akan melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.

 

"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo. (ida/rls)

 

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.

 

"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diizinkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira," tutup Argo. (ida/penmas) 

Comments