PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021
Stimulus Listrik Dapat Mendorong Masyarakat dan Pelaku Usaha Tetap Produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Pandemi Covid-19
OTENTIK ( JAKARTA) – Minggu (4/7/2021), PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan periode sosial bulan Juli-September 2021. Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sejak awal
pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk
memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang
terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin
penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan
Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
PLN berharap
hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap
produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan
surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,
stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan beban atau abonemen, serta ketentuan ketentuan rekening minimal sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung dengan langsung tagihan listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
Khusus untuk beban, beban, dan ketentuan, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan tagihan listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah mengalirkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli - September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. (ida/rls)
Comments