Berita Hangat

DPO Pelaku Curat Bersembunyi Di OKU Ditangkap Oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH) Setelah Bersembunyi Kurang Lebih Empat Tahun Setengah Pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Terbanggi Besar Pelaku berinisial SLT Als Sulis (29) Warga Kampung   Selusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah ditangkap di Kampung   Sasa Srimulyo Kec Martapura Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, Senin (05/07/2021) sekira jam 02.30 WIB. 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Pelaku SLT Als Sulis merupakan DPO Curat setelah kawannya yang bernama Hariyanto als Ari Berkasnya telah dilimpahkan keb Kejaksaan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2017 berikut barang bukti sepeda Motor merk yamah tipe Vega ZR tahun 2012 warna merah marun nopol BE 3663 HH.

Menurut Korban, pelaku masuk ke dalam rumah Korban dengan cara mencongkel pintu belakang   rumah, Lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda new Vario warna white blue tahun 2016 dengan Nopol BE 7897 IN.

Ketika Korban sedang Tidur di rumahnya Rt 005 Rw 001 Kampung Endang Rejo Kec Seputih Agung   Lampung Tengah. Minggu (08/01/2017) sekira pukul 02.30 WIB. diketahui hari sepeda Motor sudah tidak ada ( raib ) dan pitu belakang sudah terbuka.  

Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polsek Terbanggi Besar   dengan Nomor Laporan : LP/18-B/1 /2017/ Polda LPG / Res Lamteng /Sek Tebas, Tanggal 08 Januari 2017, sebagai dasar Penyelidikan dan berhasil menangkap Hariyanto als Ari dalam melakukan bersama SLT Als Sulis dan Baru sekarang tertangkap” kata Sutana    

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SLT Als Sulis dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments