Pelaku Pemerasan Ditangkap dalam Ops Sikat Krakatau 2021 Oleh Anggota Polsek Punggur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Bersama Saksi
korban Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Punggur Langsung Melakukan penangkapan
terhadap Pelaku Pemerasan (Preman) Berinisial RA Als Rizal (35) warga Kampung
Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, di Kampung Kota Gajah berikut
barang buktinya, Senin (05/07/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Sos, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban korban mengemudikan mobil colt diesel
mengisi bahan bakar solar di SPBU kota gajah tiba - tiba pelaku menghampiri
korban dan menanyakan prihal siapa yang mengawal mobilnya.
Selanjutnya korban mengatakan akan menghubungi sopir mobil tersebut yang mana korban adalah keneknya, namun kendaraan teta jalan dan pelaku menyalipnya mengatakan minggir kamu namun tetap berjalan dan pada saat lapangan kota gajah pelaku sambil mengendarai sepeda motor menyuruh korban untuk berhenti sambil menunjukkan stiker huruf "R" warna merah.
Korbanpun berhenti, membuka pintu samping namun pintu samping terkunci pelaku dan korban pun turun dari kendaraan dan pelaku menghampiri dan pelaku lainnya menawarkan untuk mengawal mobilnya sambil meminta uang untuk membeli rokok dan korban pun kembali ke dalam mobil dan mengikuti pelaku dan karena korban takut kemudian korban uang tunai Rp 20.000, pelaku bentak Korban masih kurang Rp10.000 Lagi, karena Cuma ada Rp 5000 diberikan.
Setelah korban melaporkan Kejadian Ke Polsek Punggur, bersama Kanit dan Anggota Polsek Punggur langsung menemukan keberadaan pelaku di kota Gajah, dan menangkap pelaku RA Als Rizal lagi Nongkrong langsung dapat melacak barang buktinya Uang tunai Rp.25.000. 1 (unit) motor seped warna hitam serta DPB Stiker stiker "R" warna merah.”, kata Mualimin.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku RA Als Rizal Kami jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9
tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments