Ops Sikat Krakatau 2021 Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Curat
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team Tekab 308
Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K. Bersama Anggotanya
berhasil menangkap Pelaku Curat berinisial SYD Als Udin (52) warga Kampung Komering Putih Kec Gunung sugih
Lampung Tengah, Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di Plaza Bandar Jaya Kel
Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021)
Sekira Jam 08 .00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku ditangkap
berdasarkan laporan korban LP/B /632/ XI /2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 29
November 2020, Korban warga Kampung Jaya Sakti Kec Anak Tuha Lampung Tengah.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Minggu (29/11/2020) sekira pukul 03.00 wib korban bersama suaminya pulang dari Kampung Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lampung Tengah kemudian bersama suaminya beristirahat di kosan - kosan yang berada di Jln. Mangga bandar jaya timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Kemudian pada saat suaminya terbangun dan melihat kosan sudah terbuka ternyata tas hitam milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8000.000, 3 (tiga) buah jam merk Alexander Cristie warna Gold, Rose dan Coklat , 2 (dua) Unit Handphone merk Oppo Reno 4 dan Handphone merk Redmi Note 8 sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- . “Kata Edi
Setelah melakukan penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K mendapat informasi terduga pelaku bekerja di Plaza Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, kemudian tim langsung bergerak dan berhasil melakukan pelaku berikut 1 unit Handphone Merk Oppo Reno 4 warna Putih sesuai dengan handphone milik korban, kemudian pelaku dan barang bukti yang dibawa ke polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan,” tegas Edi.
Guna memperparah perbuatannya, pelaku SYD Als Udin dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” demikian kesimpulannya. (ida/humas lt)
Comments