PLN UID Lampung Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Rabu (7/7/2021), dalam upaya
penyelesaian rasio elektrifikasi di Provinsi Lampung, PLN UID Lampung melakukan
percepatan pelayanan penyambungan baru kepada masyarakat calon pelanggan PLN
yang sudah melakukan permohonan atau pendaftaran ke PLN baik melalui Website
PLN atau melalui Call Center 123 sebanyak 65.433 pelanggan pada tahun 2021. Hal
ini sebagai bentuk partisipasi PLN dalam mendorong peningkatan perekonomian di
Propinsi Lampung. Hingga saat ini sejak tahun 2020 PLN UID Lampung sudah
melakukan pembangunan jaringan listrik pedesaan sebanyak 2 Desa 54 Dusun
sehingga ratio elektrifikasi saat ini sebesar 96,7 persen.
PLN juga
memberikan produk layanan khusus atau yang lebih dikenal dengan layanan
multiguna kepada masyarakat atau korporasi untuk dapat menggunakan listrik PLN.
Produk layanan khusus tersebut diperuntukan sebagai layanan sementara sesuai
dengan kebutuhan masyarakat atau korporasi baik yang sudah menjadi pelanggan
PLN ataupun yang belum menjadi pelanggan PLN. PLN UID Lampung melalui UP3
memberikan layanan khusus atau multiguna, sebagai contoh pada tahun 2020
memberikan layanan khusus Kepada Koperasi Bima Sakti di Kecamatan Dente Teladas
dengan daya 1.1 kVA selama empat bulan dari bulan Agustus 2020 dan berakhir
pada bulan Oktober 2020.
Keinginan dan
antusias yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan listrik PLN sehingga PLN
dituntut melakukan percepatan penyambungan terhadap calon pelanggan. Hal ini
dilakukan untuk mengurangi jumlah calon pelanggan PLN yang masuk dalam daftar
tunggu yang memiliki potensi penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PLN. Oleh
karenanya PLN UID Lampung melakukan upaya-upaya agar setiap layanan yang
dilakukan PLN harus didasari dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan benar.
General
Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa setiap
proses bisnis perusahaannya, setiap insan PLN harus menerapkan prinsip 4 NO’s
yaitu No Bribery menolak penyuapan dan pemerasan, No Kickback menolak komisi,
No Gift menolak pemberian gratifikasi, dan No Luxorius Hospitality menolak
penyambutan dan penjamuan yang berlebihan. Hal ini untuk mendukung tata kelola
perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya
Good Corporate Governance (GCG) dengan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 Anti
Bribery Management atau lebih dikenal denga istilah Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP).
“Dengan
adanya SMAP ini, kami sangat berkomitmen mewujudkan Good Corporate Governance
dalam tata kelola perusahaan yang bersih tidak hanya dalam pelayanan pasang
baru listrik dan tambah daya akan tetapi juga pada proses pengadaan barang dan
jasa karena pada proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur didalam PERDIR
0022. P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero)
tambah I Gede Agung Sindu putra.
Untuk
mencegah potensi fraud /kecurangan yang muncul dari system pelayanan kepada
pelanggan dan calon pelanggan, PLN lebih mengedepankan sosialisasi kepada
masyarakat secara luas untuk menggunakan saluran pelayanan PLN baik itu melalui
Call Center 123, website resmi PLN www.pln.co.id dan juga Aplikasi PLN Mobile.
Melalui saluran layanan PLN yang kian terbuka, maka diharapkan dapat
terciptanya transparansi biaya untuk segala bentuk pelayanan, baik itu pelayanan
Pasang Baru, Tambah Daya, Migrasi, layanan khusus (multiguna) dan bahkan
pelanggan dapat mengetahui riwayat dan estimasi transaksi pemakaian energi
listriknya.
“Kami
menghimbau kepada masyarakat di propinsi lampung agar dapat menggunakan website
PLN, aplikasi resmi PLN Mobile dan Call Center PLN 123 sehingga besaran biaya
yang timbul secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan” tutupnya.
(ida/rls)
Comments