Ambil Bibit Padi Sepeda Motor Raib, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Panit Reskrim
Polsek Padang ratu Bersama Anggotanya Melakukan Penangkapan terhadap Dua Pelaku
Curanmor Berinisial EA Als Endang (32) warga Kampung Gunung Haji Kec Pubian
Lampung Tengah bersama FF Als Fery (31)
Alamat Perum Lamondo Kampung Seputih Jaya Kec Gunung sugih Lampung
Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Setelah
Berhasil Menangkap Pelaku EA Als Endang berikut barang Buktinya sepeda motor
honda revo warna hijau hitam No. Pol : BE 2505 HM dirumahnya selanjutnya
mengembang ke Pelaku FF Als Fery juga ditangkap dirumahnya “ kata Muslikh.
Selanjutnya
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan, S.IK, menerangkan Bahwa kedua Pelaku ditangkap berdasarkan
laporan korban warga Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Lampung Tengah, dengan
nomor Laporan : LP / B / 02 / I / 2021 / POLSEK PATU / RES LAMTENG /POLDA
LAMPUNG Tanggal 06 Januari 2021.
Ketika Korban
memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam nomor polisi : BE 2505 HM
dipinggir jalan sawah Kampung Gunung
Haji Kec Pubian Lampung Tengah untuk mengambil bibit padi yang akan ditanam,
ketika korban kembali Sepeda Motor Miliknya sudah tidak ada lagi (raib ), Rabu
(06/01/2021) sekira pukul 11. 00 WIB.
Setelah itu
Panit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan
informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban
kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sepeda
motor milik Korban “ Kata Muslikh
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku EA Als Endang bersama FF Als
Fery dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”
demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments