Tipu Warga dengan Modus Memasukkan Kerja, Pelaku di Ringkus Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Alih-alih bisa
memasukan korbannya ke salah satu perusahaan, seorang pemuda berinisial HWF Als
RAMLI (38) warga Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro dibekuk oleh
jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban setelah melakukan penipuan dengan modus
menawarkan jasa bisa memasukkan korbannya ke salah satu perusahaan. Senin (
5/7/2021)
Menurut
keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MH Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku HWF Als RAMLI (38) ditangkap
oleh Anggotanya berdasarkan laporan korban Asto Lukito warga Dsn II Sidokerto
Kec.Bumi Ratu Nuban Kab Lamteng, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 21 -B/ VII
/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK NUBAN Tanggal 05 Juli 2021. “kata Alan.
Modus
operandi awalnya korban mengenal pelaku pada saat menjadi sales di salah satu
perusahaan kreditur barang, korban pernah mengambil barang kreditan kepada
teman pelaku sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada
hari Jum'at tanggal 4 juni 2021 lalu.
Setelah
berkomunikasi melalui whatsapp pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di
perusahaan kreditur barang melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan.
Kemudian korban bertanya kepada pelaku apakah ada lowongan pekerjaan di
perusahaan tersebut pelaku menjawab “ ada lowongan pekerjaan di bagian Pembelian
Tiket “ katanya.
Lalu setelah
obrolan panjang pelaku meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- kepada korban untuk biaya transportasi
mengantarkan berkas lamaran. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku kembali
menghubungi korban melalui whatsapp akan datang kerumah korban dengan tujuan
memberikan informasi kalau tanggal 6 juli 2021
dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut dan ada biaya
koordinasi sebesar Rp. 15.000.000,- . “
tambahnya.
Karena merasa
ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu
Nuban dengan kerugian yang dialami
sebesar Rp.10.000.000,-.
Setelah
melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban , Kanit Reskrim Polsek
Bumi Ratu Nuban beserta anggotanya mendapatkan Informasi bahwa Pelaku HWF Als
RAMLI (38) berada di wilayah Kota Metro, Kanit Reskrim bersama anggotanya
langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang
bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik pelaku.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku HWF Als RAMLI (38) kami jerat dengan
pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun
Penjara . “ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments