Dua Pelaku Curat Sawit Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah mengetahui
DPO Pelaku Curat Buah Sawit berada dirumahnya Team Tekab dipimpin oleh Ipda
Pande S.Tr.K, langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku Berinisial MY Als
Yusuf Warga Dusun Sinar Jaya Rt 009 Rw 003 Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha
bersama SRN Als Saro warga Dusun Sinar Jaya Rt 010 Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung
Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Karena
Sebelumnya sudah ditangkap dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Bustomi bersama
Irwansyah berikut barang buktinya yaitu 1 (satu) unit Mobil pik up yang
digunakan untuk memuat buah Kelapa
Sawit/Tandan Sawit, kedua pelaku sudah Menjalani Hukuman “ kata Edi Qorinas.
Menurut Kasat
Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Pelapor yang saat itu berada
di Pos Satpam PT. BSA ditelpon oleh Saksi Memberitahu Bahwa Telah Terjadi
Pencurian Sawit sebanyak kurang lebih 5,2 Ton atau 200 tandan sawit yang
dilakukan oleh Pelaku Irwansyah, Dkk.
Cara memetik
buah sawit yang diatas pohon dengan menggunakan egrek (bambu panjang yang
diujungnya diberi sabit) di areal Perkebunan Kelap Sawit BLok M PT BSA Anak
Tuha di Kampung Aji Tua Kec Anak Tuha
Lampung Tengah, kemudian buah sawit dikumpul dinaikan ke mobil pik up dan
dijual oleh para pelaku, Rabu (16/12/2020) Sekira Pukul 15.00 WIB “ kata Edi.
Karena Masih
Ada DPOnya, selanjutnya Kanit Ipda Pande S.Tr.Kbersam Team Tekab Melakukan
Penyelidikan dan mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku yang melakukan
Pencurian buah Sawit dan dilakukan pengrebekan dirumah Pelaku berhasil
mengamankan dua Pelaku “ Lanjut Edi.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya kedua Pelaku MY Als Yusuf bersama SRN Als Saro Kami jerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7
tahun Penjara” demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments