Kemendagri: Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Wajib Laporkan Inovasi Daerah
OTENTIK (JAKARTA) – Berdasarkan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan
kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam
Negeri. Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs
Indeks Inovasi Daerah di alamat
https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. “Dengan sistem ini pelaporan
inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat
mengaksesnya kapan saja,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi
Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis,
8 Juli 2021.
Selain
diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan
inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah
dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, hasil
inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh
Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode
pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. “Nantinya provinsi, kabupaten, kota,
daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh
predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award
oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi
dana insentif daerah,” kata Fatoni.
Dirinya
berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya semata-mata agar
mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya adalah agar
tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab menurutnya,
dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi
Covid-19, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Pemda dituntut mampu
beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif demi terciptanya tata kelola
pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. “Pada tahun ini
periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021.
Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni. (herman
IT)
Comments