Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Membekuk Pelaku Curat
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team Unit Rekrim
Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin
Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya
berhasil meringkus pelaku Curat berinisial AYN (34) warga Kampung Tanjung Ratu
Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, Kamis (8/7/2021).
Kapolsek
Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK menerangkan Pelaku AYN (34) berhasil ditangkap
oleh Anggotanya dengan dibantu gabungan Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan
berdasarkan laporan korban misron warga kelurahan yukum jaya kecamatan
terbanggi besar kab Lampung tengah, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 671- B/
XII /2020 /POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 28 Desember 2020. “ kata Sutana.
Kronologi
kejadian pada hari senin tanggal 28 Desember
2020 lalu, pelaku berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Beat warna merah putih milik korban yang dipakirkan di halaman parkiran milik
Bidan Retno Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah pada saat
korban sedang berobat. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya
tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di kampung
Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan , Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk
dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya dengan dibantu oleh Kanit Reskrim
Polsek way pengubuan bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap
pelaku AYN (34) . Kemudian pelaku
beserta barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih
yang sudah di skotlet menjadi warna hitam dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku AYN (34) kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara,“
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments