Berita Hangat

Tidak Mengindahkan Prokes,Sohibul Hajat Berikut Alat Orgen Dibawa Ke Polres Lampung Tengah

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah Proses hukum dugaan pelanggaran di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Penindakan dilakukan, sohibul hajat tidak mengindahkan undang-undang atau pejabat yang terkait dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, atau hajatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami amankan pemilik hajatan (sohibul hajat) dan pemain musik orgen tunggal, Kamis (08/07/2021) kemarin, karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan oleh pihak kepolisian (Polsek Bumi Ratunuban) dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban," kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, Jumat (9/7).

Ditambahkan Edy Qorinas, sohibul hajat tidak menerapkan protokol kesehatan tetap menyelenggarakan hajatan dan hiburan musik tunggal, dan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 serta pihak Polsek Bumi Ratu Nuban.

"Jadi kegitan yang terlupakan itu, tetap berlangsung diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik tunggalnya," jelasnya.

Jika nanti ternyata terbukti kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan melihat ke proses sidik.

"Pelanggar saja bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19," sebutnya.

Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, dihimbau untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang menjalankan di daerah.

"Kita semua harus mengantisipasi, memperhatikan semua kegiatan hajatan masyarakat kita tunda dulu, minimal hingga satu bulan. Saat ini Lamteng masih zona oranye (Covid-19), mari bersama-sama kita tekankan penularan virus-19 tersebut," demikian kesimpulan, ( ida/humas lt)

Comments