Team Gabungan Polsek Way Pengubuan dan Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Curat Ranmor
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team Gabungan yang
dipimpin Kanit Reskrim Way Pengubuan Aiptu Akhirrudin, SH dan Panit I Terbanggi
Besar Ipda Dixo Romadi S.Tr, K dan Panit II Terbanggi Besar Reskrim Ipda Junaidi,, SH bersama Anggota melakukan
Penangkapan pelaku Curat ranmor Berinisial AYN Als Aris (33) Warga Kampung
Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Kamis (08/07/2021) sekira pukul
11.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, ketika Korban sedang tertidur di tempat
Kosannya di Perumahan BTN Blok B4 No 05 Kampung Lempuyang Bandar Kec Way
Pengubuan Lampung Tengah, diketahui oleh Korban, Sabtu (08/08/2020) sekira jam
05.00 WIB.
Ketika korban
bangun melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat yang diparkir
dibelakang rumah kosan korban dengan posisi terkunci stangnya masing – masing
No. Pol BE 3008 IW dan BE BE 4177
TL diduga pelaku membuka paksa kunci
stang dengan alat berupa kunci leter T setelah kunci stang rusak 2 unit sepeda
motor korban dibawa kabur oleh pelaku“ Kata Ali.
Lebi lanjut
Ali menerangkan “bahwa pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci pintu
roling door, setelah rusak dan berhasil dibuka kemudian pelaku masuk lalu
keempat pelaku mengambil dua Unit Sepeda Motor.
Dari hasil
Penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku RR Als Rudi Labai dan sedang
menjalani hukuman, dan Team gabungan Kembali berhasil menangkap pelaku AYN Als
Aris di kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, selanjutnya Untuk
Pelaku Yang Lain Masih dalam Pengejaran Petugas” tambahnya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku AYN Als Aris Kami jerat dengan
pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments