Bersembunyi di Kota Metro Pelaku Curanmor Ditangkap oleh Polsek Seputih Surabaya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku Curanmor Berinisial MNA Als Nur (26) Warga Kampung Gaya Baru V Rt 03 Rw 09 Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dikos - kosan kampung Yosodadi 21 Kota Metro, Kamis (08/07/2021) Jam 11.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK, ketika Korban memarkirkan Sepeda Motor Jenis MOCIN Warna Blue Black No. Pol BE-8412 NK di Garasi Rumah yang berada di Kampung Srikaton Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Senin (25/06/2021) sekira Pukul 14.00 WIB.
Kebetulan pelaku pada saat itu sedang bertamu di rumah korban dan sempatkan kemudian korban pergi keluar rumah karena ada sesuatu urusan. Setelah selesai korban pulang kerumah dan melihat sepeda motor tidak ada dan korban bertanya kepada istrinya (Siska) bahwa sepeda motornya telah dibawa tanpa izinya (Dicuri) oleh MNA Als Nur, dan dilaporkan ke Polsek Seputih Surabaya “ kata Yoni.
Setelah melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa Pelaku pertama kali di kos kosan kota Metro di kampung Yosodadi 21 Kota Metro, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya langsung melakukan penangkapan di kos kosan pelaku MNA Als Nur barang bukti sepeda motor milik korban motor Jenis MOCIN Warna Blue Black No. Pol BE-8412 NK selanjutnya dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut “ Lanjut Yoni.
Guna mempersentasikan Perbuatannya Pelaku MNA Als Nur Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments