Ada Perlindungan Hukum, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Takut Lakukan Inovasi
OTENTIK (JAKARTA) – Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus
Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi.
Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap,
mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan
perlindungan hukum seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan
inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut
tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat
dipidana. Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan
mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Daerah
jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,”
ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks
Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13
Juli 2021.
Semua
landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat,
sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat,
dan daya saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah
pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as
usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni.
Menurutnya,
saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini
karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas.
"Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat (faster), lebih pintar (smart),
lebih murah (cheapter), lebih mudah (easier), lebih baik (better), dan lebih
nyaman," kata Fatoni.
Dirinya
menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan
pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif, juga
akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII)
dan Global Competitiveness Index (GCI).
“Oleh karena
itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan.
Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” pungkas Fatoni.
(herman IT)
Comments