Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (14/7/2021), Satgas
Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga
sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk
melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua
kasus pinjaman online ilegal.
Pada Juli
ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar
secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang
berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak
transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua SWI
Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin
memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan
menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu
akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai
bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta
komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI
mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena
pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku
kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas
bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun
2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika,
menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online
ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim
akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus
perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Menurutnya,
penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK,
perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan
tentang pinjol ilegal ini.
Helmy
mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru
ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi
pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan
masyarakat.
Sejak 2019,
Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard
Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century
Asia (Rpcepat).
Untuk
memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat
meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
OJK:
Kerja sama
dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
Melarang
Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
Memperluas
edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim
Polri:
Membuka akses
penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres
seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan
info@cyber.polri.go.id
Menindaklanjuti
Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
Melakukan
proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI:
Melakukan
cyber patrol.
Pemblokiran
rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
Menyebarkan
pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
Melakukan
edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
Kementerian
Koperasi dan UKM RI:
Menertibkan
Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non
anggota.
Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus
koperasi.
Bank
Indonesia:
Melarang
payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi
pinjaman online ilegal.
Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan
Transfer Dana.
Kementerian
Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah
dan kepala desa seluruh Indonesia.
Kementerian
Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok
pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada
pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
Kementerian
Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada
pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu,
untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan
adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi
ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data
Pribadi.
Upaya ini
tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai
jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan
pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Laporan atau
pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan
info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
11 Kegiatan
Usaha Tanpa Izin
Selain upaya
memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan
usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau
mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11 entitas
tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
2 Kegiatan
Money Game;
5 Crypto Aset
tanpa izin
2 Forex dan
Robot Forex tanpa izin;
2 Kegiatan
lainnya.
Satgas
Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan
normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future
View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega
Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain itu,
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media
sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram
mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi
website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami
sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram
adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan
investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau
izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan.
Informasi
mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id
atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.
(ida/rls)
Comments