Pelaku Curat Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Dalam Ops Sikat Krakatau 2021
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Melakukan Penangkapan terhadap pelaku Curat
Berinisial AM Als Ahmad (19) warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (13/07/2021) Sekira Jam 18.00 WIB .
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Ketika Korban baru pulang dari Bandar Lampung Selasa (08/09/2020) sekira jam 23.00 Wib dan langsung tidur dikiosnya pangkas rambut Den Mas PP Pasar Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah dan sekira jam 05.00 Wib Korban baru Terbangun.
Pagi Hari melihat pintu belakang dan jendela terbuka, dan korban pelapor melihat barang-barang miliknya berupa KTP, KTP an.Martiana Nor Wahidah, KK , buku tabungan Bank BRI an.Korban, berkas CPNSD kab.Pringsewu th 2019, Kartu BPJS an.Korban, STNK motor yamaha jupiter Z no.pol: BE 2813 GA, satu unit hand phone merk Infinix Note 9, satu unit hand phone merk Realmi C11 warna abu abu, sim C an Martiana Nor Wahidah, uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) , sudah hilang (raib) sehinggaKorban melapor ke Polsek Terusan Nunyai” Kata Santoso.
Lebih lanjut Setelah melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi pelaku yang berada di rumahnya dan dilakukan Pengrebekan, dan berhasil menangkap Pelaku AM Als Ahmad berikut barang Bukti 1 (satu) unit handphone realmi C11 warna abu Milik Korban.
Selanjutnya Pelaku AM Als Ahmad berikut barangnya Kami bawa ke Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut, serta untuk jawabkan Perbuatannya Pelaku AM Als Ahmad Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments