Tim Tekab 308 Gabungan Polres dan Polsek Way Jepara Tangkap Pelaku Curas
OTENTIK (LAMTIM)–Tim Tekab 308 Reskrim Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku DN (19) alamat Ds. Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, dengan nama korban Marsan.
Tersangka bersama rekan lainnya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah sebanyak 1 papan, kemudian tersangka membuka kunci jendela samping lalu tersangka masuk kedalam rumah selanjutnya membuka pintu depan. Kedua orang rekan tersangka masuk melewati pintu depan. Kemudian para pelaku mengeluarkan 2 unit motor milik korban dan pada saat itu korban terbangun. Mengetahui korban terbangun, para pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah golok yg diarahkan ke leher korban dan senjata api, kemudian pelaku menyuruh korban mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut. Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, pelaku membawa kabur 2 unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan tersebut.
Kerugian berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah, berikut BPKB dan STNK. 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Warna biru berikut BPKB dan STNK. 1 (satu) buah HP nokia warna putih.
Kamis (21/12/2017), setelah melakukan sidik dan penyelidikan Tim Tekab gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah berikut BPKB dan STNK.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebihlanjut. (ynt/ded)
Comments