Pelaku DPO Curat Menyerahkan Diri Ke Polsek Terusan Nunyai Dalam Ops Sikat Krakatau 2021
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan
penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota melakukan
Pengrebekan Namun pelaku tidak ada ditempat setelah itu baru menyerahkan diri
pelaku DPO Curat Berinisial MH Als Toni
(23) Warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Rabu
(14/07/2021) Sekira Jam 17.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Setelah Pelaku Yani tertangkap dan
mengatakan Bahwa Pelaku MH Als Toni yang melakukan Pencurian di rumah korban
Rt.014/005 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Ketika sedang
tidur Korban terbangun karena suara gaduh dari kamar anaknya yang bernama Musa
dan setelah saya cek ternyata anak saya memergoki maling yang masuk ke dalam
rumah lalu anak saya berusaha mengejar namun tidak berhasil dan setelah itu
kami mengecek barang apa saja yang sudah di ambil pelaku “ Kata Santoso.
Barang yang
hilang yaitu 1 unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam tahun 2016
no.pol:BE 4653 IO, berikut kunci kontaknya, satu unit hand phone XIAOMI type
Redmi 9 warna abu-abu, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
dan melapor ke Polsek Terusan Nunyai “ Lanjut Santoso.
Lebih
lanjut Setelah Melakukan Penyelidikan
Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan Pengrebekan,
namun tidak ada kemudian Pelaku MH Als Toni
menyerahkan diri berikut hand phone XIOMI type Redmi 9 warna abu-abu
dibawanya sebagai bukti bahwa betul dirinya yang mengambil HP milik Korban”
tambahnya.
“Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku MH Als Toni Kami jerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments