Sudah Tiga Kali Residivis Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK LAMPUNG TENGAH) – Setelah Melalui
Proses panjang dalam penyelidikan Pelaku yang merupakan Residivis keluar masuk
Penjara, Team Tekab dipimpin oleh Ipda
Pande S.Tr.K, bersama Anggota Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung
melakukan Pengrebekan di rumah pelaku JA Als Johan (28) Warga Kampung Tanjung
Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Jum,at (16/07/2021) sekira jam 05.30
WIB.
Pelaku yang
terlibat dua laporan Polisi di Polsek Terbanggi Besar LP/B / 71 / II / 2021
/POLDA LPG/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 17 Februari 2021, dan Polsek way Pengubuan
dengan Nomor LP/ 84-B/V/2013/Polda
LPG/Res LT/Sek Way Ubu serta menjadi DPO dengan Nomor : DPO / 23 / 2021 /
Reskrim Tanggal 06 Maret 2021, kata Edi Qorinas.
Menurut Kasat
Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Ketika Korban pulang ke
rumahnya memarkirkan sepeda motornya di samping rumahnya yang beralamat di
Perumahan Gunung Madu Gardena No. 5 Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar
Lampung Tengah, Selasa (16/02/2021) sekira jam 09.00 WIB.
Selanjutnya
Ketiak korban terbangun dari tidur korban melihat sepeda motor merk Honda beat
milik korban yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada namun pelaku terekam CCTV Rumah korban, Korban melaporkan ke Polsek
Terbanggi Besar Lampung Tengah, lanjut Edi.
Lebih Lanjut
Ipda Pande S.Tr.K, bersama Anggota Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku berada
dirumah dan dilakukan Pengrebekan dan berhasil mengamankan Pelaku JA Als Johan
berikut 1 Unit sepeda motor merk Honda
Beat warna hitam no pol BE 5896 QM, tambahnya.
Kata Edi
Qorinas “ Pelaku Juga mengakui pernah melakukan aksi Pencurian sebanyak 2 kali di wilayah Polresta Bandar Lampung serta Pelaku pernah menjalani 5 LP di
Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah dengan ponis pengadilan 10 tahun 6 bulan.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku JA Als Johan Kami jerat dengan
pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7
tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments