Berita Hangat

Ops Sikat Krakatau 2021, Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Anggota Polsek Seputih Surabaya

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) –Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penangkapan pencurian buah sawit yang sudah diintai sejak lama pelaku berinisial A Als Ayip (42) warga Dusun 1 Rt 01 Rw 001 Kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Bersama MT Als Tohar (29), sopir, warga Dusun XIII Wonosobo 2 Kampung Mataram Ilir Kec Seputih surabaya Lampung Tengah. Jum'at (16/07/2021) sekira jam 11.00 WIB, dilapak Sawit Mubarokah Spontan Dua Kampung Subang Jaya Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Ketika Korban Ripale S warga Kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah ketika melihat Kebun sawitnya ketika sudah agak tua ketika hendak diambil sudah tidak ada kejadian di persawahan Kampung Mataram Ilir SK VI Kec Seputih surabaya Lampung Tengah. Senin (28/06/2021) sekira jam 13.00 WIB.

Kejadian pencurian tersebut sudah berlangsung lama dari bulan Nopember 2020 s/d Juni 2021 dan jika di nominalkan dengan uang kurang lebih Rp. 45 juta rupiah, diperkirakan pelaku melakukan Pencurian buah pohon sawit pada waktu malam hari dengan cara mengambilnya menggunakan egrek atau galah yang sudah selesai dengan satu buah sabit, setelah buah sawit berkumpul selanjutnya pelaku membawa buah sawit menggunakan karpet dan menggunakan angkong, kemudian   diangkut menggunakan kendaraan unit truck warna kuning. Kata Yoni.

Dengan Laporan Polisi Kanit Reskrim Bersama Anggota Reskrim melakukan Penyelidikan dan pengawasan dan didapat informasi bahwa Pelaku yang mengambil buah sawit sedang melakukan Pencurian selanjutnya Pelaku membawa buah Sawit tersebut kelapa sawit dan dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku A Als Ayip bersama MT Als Tohar berikut 1 (satu) unit mobil truk No. Pol BG   8499 SM muatannya Buah sawit dengan berat timbangan 6.750 kg.

Pelaku berikut bukti yang dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, Guna memperbuat perbuatannya, A Als Ayip bersama MT Als Tohar kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian kesimpulannya. (ida/humas lt)

Comments