Dua Pelaku Curat Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar Dalam Ops Sikat Krakatau 2021
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah Melakukan
Penyelidikan Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Reskrim Ipda Junaidi,
SH Bersama Anggotanya melakukan penangkapan Dua Pelaku RH Als Rizki (32) Sopir
Warga Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bersama RV alias
Angga, sopir, Warga Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis
(15/07/2021) sekira Jam 22.00 WIB.
Kedua Pelaku
RH Als Rizki bersama RV alias Angga ditangkap ditempat berbeda di Kampung
Karang Endah Kec Terbanggi Besar dan di Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar
Lampung Tengah, dan dapat disita 1 (satu) buah kotak hp merk Vivo Y12 Milik
Korban dari Tangan Salah Satu Pelaku, kata Sutana.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Ketika Korban sedang tidur
dirumahnya di kampung Dono Arum Kec Seputih Agung Lampung Tengah dan terbangun
pagi, Senin (21/06/2021) sekira jam 04.00
WIB.
Baru tersadar
rumahnya disatroni Pelaku dan diperkirakan pelaku masuk kedalam rumah dengan
cara merusak jendela lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario tahun
2020 dengan nopol BE 2696 GI, 1 unit HP merk Oppo , 1 unit HP merk Vivo Y12, 1
unit HP merk Relmi, dan satu unit HP Samsung, Sehingga Korban melapor Ke Polsek
Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Setelah
menerima Laporan Polisi Panit Reskrim Bersama Anggota Reskrim Melakukan
Penyelidikan dan pengintaian dan didapat informasi bahwa Pelaku yang mengambil
barang milik korban berada di Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar dan di
Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan dilakukan penngkapan.
Pelaku
berikut barang bukti dibawa ke Polsek Terbanggi Besar, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH
Als Rizki bersama RV alias Angga kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian Pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments