Jaga Daya Beli Masyarakat, PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah hingga Desember 2021
STIMULUS
LISTRIK DISALURKAN KEPADA MASYARAKAT KECIL, INDUSTRI, BISNIS, DAN SOSIAL
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam press release, Selasa (20/7/2021), PLN siap menjalankan keputusan
pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi
masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.
Stimulus listrik
merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada
masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur
Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan pemerintah hadir untuk
meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PLN berharap,
perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap
produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
“Dan kami
selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan
stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak
Covid-19,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Bob
menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode
Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan
surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,
stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai
berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya
450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA
diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720
jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya
900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan
maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta
pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan
industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung dengan langsung tagihan listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung dapat membeli token listrik,” tambah Bob.
Khusus untuk beban, beban, dan ketentuan, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan tagihan listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. (ida/rls)
Comments