Kejari Pringsewu Musnahkan BB 67 Perkara Tindak Pidana Periode November 2020 hingga Juli 2021
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu mengumpulkan bukti dari 67 perkara tindak pidana selama periode November Tahun 2020 hingga Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis sabu sabu seberat 58,23 gram, ganja seberat 141 gram, handphone 36 buah, dan rokok tanpa bea cukai sebanyak 70 karton, Hal itu disampaikan saat konferensi pers di gedung kantor Kejari setempat. Rabu, (21/07).
Kajari Pringsewu membeberkan, dari 67 perkara yang ditangani, lebih dari 80 persen yang terlibat dalam perkara penyalah guna narkotika.
“Perkara Narkotika yang paling tinggi di Kabupaten Pringsewu, padahal, dalam upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba. dan sudah menambahkan di sekolah maupun di masyarakat luas,”ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, hal ini menjadi catatan dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebaran dan narkoba. Pasalnya, penyalah guna narkotika tercatat sebagai Anak Baru Gede (ABG).
"yang masuk dalam perkara narkoba, baik yang menyimpan sabu-sabu, penyalahgunanya pun dari kalangan anak sekolah dan baru selesai sekolah",.
Enam Puluh Tujuh pekerja tersebut, sejak November 2020 hingga Juli 2021 salah satunya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu.
"Dugaan korupsi di Sekretariat Dewan, namun, belum bisa diekspos karena masih dalam penanganan di BPKP untuk mengaudit kerugian negara", pungkasnya. (*/ida)
Comments