Agus Fatoni: Untuk Menciptakan Budaya Inovasi, Daerah Perlu Melakukan Upgrade Inovasi Daerah
OTENTIK (JAKARTA) – Pemerintah daerah dianggap
perlu senantiasa melakukan upgrade dan update terhadap kebijakan inovasi yang
dilakukan. Langkah ini penting agar keberlanjutan dari inovasi dapat terukur
dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, inovasi yang
telah mencapai usia 2 tahun masa implementasi, memerlukan peningkatan dan
pembaruan kebijakan agar dapat kembali dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi
Daerah. “Misalnya ada inovasi yang diimplementasikan tahun 2018, maka inovasi
ini perlu kembali dilakukan pembaruan sehingga dapat kembali dilaporkan dalam
Indeks Inovasi Daerah tahun ini,” ujar Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam
Negeri, Agus Fatoni saat menjadi pembicara virtual dalam acara Sosialisasi
Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Rabu,
21 Juli 2021.
Fatoni menambahkan upgrade inovasi yang bisa dilakukan dengan melakukan penambahan terhadap fitur, SOP, substansi, dan teknis yang sebelumnya tidak tersedia dalam suatu inovasi. Langkah peningkatan juga bisa menjadi pengintegrasian antar inovasi sehingga manfaat dari terobosan itu sendiri. Sedangkan update inovasi dapat dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi fitur, SOP, dan substansi dari suatu inovasi yang telah ada. “Hakikat inovasi tidak berhenti pada satu titik, tapi terus bergerak untuk selalu membuat terobosan yang lebih baik lagi. Upaya ini dilakukan agar inovasi tidak usang atau ketinggalan zaman dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuh Fatoni. Menurutnya kebijakan inovasi yang tidak diyakini akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya kerja sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.
Dalam
kesempatan itu, Fatoni juga berpesan kepada daerah agar inovasi yang dilaporkan
dalam sistem Indeks Inovasi Daerah ditunjang dengan evidence based dan data
dukung yang lengkap. Hal ini karena data dukung tersebut akan mempengaruhi
nilai kematangan dari suatu inovasi. Nilai kematangan adalah tingkat keterisian
parameter dan eviden secara benar dan sesuai, yang berdampak pada kualitas
penilaian inovasi dalam indeks. Selain itu, kualitas inovasi juga perlu
ditingkatkan melalui penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Penguatan infrastruktur
inovasi dalam bentuk regulasi, SDM, dukungan anggaran, dan penggunaan IT dalam
birokrasi juga perlu diperhatikan agar inovasi tidak hanya unggul dalam
kuantitas, namun juga kualitas,” ungkap Fatoni.
Di sisi lain, perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri yang diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami berharap semua daerah dapat berpartisipasi dalam Indeks Inovasi Daerah tahun ini," ungkap Fatoni.
Fatoni menambahkan "dengan update dan upgrade yang terus dilakukan, inovasi akan terus berkembang dan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah akan terbentuk." (herman IT)
Comments