Oknum Guru Asal Metro Nekat Sebar Video Hoax, Kini Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers
menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V
Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong
yang di upload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne
berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” yang
memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro
Pusat, dan setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita
tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong
atau hoax , kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti
berupa HP yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian pada jumat (16/7), tim di pimpin oleh Ipda Romi Azhari salah seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan pengeledahan dan menemukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Pandra, Jumat (23/7/2021).
Lanjut Pandra, motif tersangka G bin NOK ini mengupload video hoaks yang melibatkan PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan
menambah subscriber dan viewer akun youtube milik tersangka.
Tim juga berhasil membuat akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu
unit handphone nomor tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan 0831-6412-2999, terang Pandra.
Tersangka ini persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang bunyinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara-tingginya 10 tahun, tutup Pandra (ida/penmas)
Comments