Kemendagri Laksanakan Pengukuran dan Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri
sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinator dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, terus meningkatkan pembinaan dan
pengawasan. Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni,
mengatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dibangun sebagai salah
satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Upaya
ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang
lebih baik. “Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya
pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat,” ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi
Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Fatoni
mengutarakan langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri
berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya
dalam bidang keuangan daerah. Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap
dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga
memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pengukuran
indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya
objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang
menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.
juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran. Keenam dimensi tersebut meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menuturkan, secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil setiap bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu peningkatan nilai C. “Dari hasil pengukuran akan menjadi daerah dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” terang Sumule
Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD. Data tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya. Selain itu, dirinya juga meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berperan melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. (herman IT)
Comments