Polda Banten Ungkap Kasus Sindikat Pemalsu Hasil Swab, 5 Orang Ditangkap
OTENTIK (SERANG) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkapkan kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menyampaikan dari pengungkapan kasus-kasus ini berhasil membuat lima orang tersangka salah satu dokter.
Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten. Senin (26/7/2021).
Dijelaskan
Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF
berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.
Tersangka DSI
membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan
komputer di rumah milik dr. RF.
"Surat
dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,"
ujar Ade.
Kemudian
untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki
surat keterangan rapid test antigen.
"Satu
orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai
jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.
Sementara itu
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat
pemalsu surat hasil swab antigen
Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan
pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
"PPKM
level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan
surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.
Selanjutnya
Edy sumardi mengatakan motif dari hasil
ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu
untuk menguntungkan diri sendiri
Modusnya yaitukan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa melakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,"ujar Edy Sumardi .
Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung
Dua tersangka yakni RF dan DSI yang dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS yang dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan
Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandas. (ida/Bidhumas)
Comments