Kemendagri Lakukan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Setiap Tahun
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terus berkomitmen meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan
daerah. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan pengukuran Indeks
Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) setiap tahunnya. “Sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 283, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara tertib, taat
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat. Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap hal itu bisa
terwujud,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si
pada acara Focus Group Discussion (FGD) Lintas Stakeholder dalam Rangka Persiapan
Penyusunan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Aceh, Selasa, 27 Juli
2021.
Dalam
penjelasannya, Fatoni mengatakan IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan
berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja
tata kelola keuangan daerah yang efektif dalam periode tertentu. Dimensi IPKD
sendiri, imbuh Fatoni, terdiri dari 6 aspek di antaranya kesesuaian dokumen
perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat juga dimensi
penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa
Keuangan atas LKPD. “Keenam dimensi tersebut diatur dalam Pasal 6 Permendagri
Nomor 19 Tahun 2020, yang akan dijadikan dasar dalam melakukan pengukuran
kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam IPKD,” ujarnya.
Pengukuran IPKD akan menghasilkan daerah yang berperingkat baik dengan perolehan nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu ditingkatkan memperoleh nilai C. “Pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah,” kata Fatoni .
Fatoni menambahkan, penetapan peringkat terbaik akan dibagi berdasarkan kategori. Pertama, satu daerah provinsi yang bepredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, satu daerah kabupaten berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang, dan rendah. Serta satu daerah kota yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori serupa.
“Hasil pengukuran IPKD pemerintah daerah berpredikat terbaik secara nasional dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri secara nasional pada bulan Agustus setiap tahun,”.
Selain itu juga akan ditetapkan daerah dengan peringkat terburuk dalam mengelola keuangan daerah yang termasuk dalam tiga klaster kemampuan keuangan daerah. Masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terburuk pada kemampuan keuangan masing-masing daerah, sedang, dan rendah. “Daerah yang meraih prestasi terburuk tersebut akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kemendagri,” ungkap Fatoni.
Fatoni berharap, melalui pengukuran IPKD kondisi tata kelola daerah dapat terpetakan dengan baik, sehingga Kemendagri dapat melakukan pembinaan terhadap daerah. Langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah. “Untuk itu saya meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem pengukuran IPKD. Data tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun,” tutur Fatoni. (herman IT)
Comments