Semester I Sektor Jasa Keuangan Stabil Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam siaran pers, Kamis (29/7/2021),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga data semester I 2021 sektor jasa
keuangan tetap stabil dicerminkan membaiknya sejumlah indikator seperti
intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya
rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.
Meskipun
indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya
pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM
Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.
Di tengah
perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik masih terjaga stabil. IHSG
hingga 23 Juli 2021 tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd
dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun. Pasar SBN
juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor.
Namun, investor nonresiden tercatat net sell sebesar Rp11,73 triliun.
Penghimpunan
dana di pasar modal hingga 27 Juli 2021 telah mencapai nilai Rp116,6 triliun
atau meningkat 211 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan 27 emiten
baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam
proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp54,2 trliun.
Sementara
itu, OJK mendukung program Pemerintah dalam melaksanakan percepatan vaksinasi
masyarakat dengan membuka sentra-sentra vaksin Covid 19 di berbagai daerah
bekerjasama dengan Industri Jasa Keuangan dan Kemenkes dengan target 10 juta
vaksin hingga Desember. Percepatan vaksinasi diyakini menjadi kunci utama untuk
membangun imunitas komunal sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali normal
dan perekonomian kembali bergerak.
OJK juga
mencatat, pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut terutama di negara
ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan mobilitas yang mulai
kembali ke level prapandemi. Selain itu, kebijakan moneter negara utama dunia
diperkirakan masih akomodatif sehingga mampu menurunkan risiko likuditas di
pasar keuangan global.
Intermediasi
perbankan
Kredit perbankan
pada bulan Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar
0,59 persen yoy, meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring
berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Sementara
itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit
sebesar 11,28 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan
suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang
cukup kompetitif.
Sektor
asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31,0 triliun
dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp21,1 triliun, Asuransi Umum dan
Reasuransi sebesar Rp9,9 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode
yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan
menjadi Rp23,38 triliun (Juni 2020 dan Mei 2021 masing-masing tercatat sebesar
Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan
pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen
yoy di Juni 2021.
Profil risiko
lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL
gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF
Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,96 persen (Mei 2021: 4,05 persen).
Selain itu, Posisi Devisa Neto Juni 2021 sebesar 2,32 persen atau jauh di bawah
ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas
industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio
alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di
atas threshold.
Permodalan
lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy
Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas threshold.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing
tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, jauh di atas ambang batas
ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan
yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK secara
berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian
untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah
meningkatnya kasus Covid-19 domestik serta terus memperkuat sinergi dengan para
stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. (ida/rls)
Comments