Agus Fatoni: Dalam Inovasi Daerah Perlu Kolaborasi dengan Aktor Inovasi dan Stakeholder Lainnya
OTENTIK (JAKARTA) – Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengimbau pemda perlu berkolaborasi dalam melakukan inovasi. "Kolaborasi ini penting, sabagai sarana untuk saling berbagi pengalaman, saling belajar antara satu dengan yang lainnya, saling mengisi kekurangan masing-masing, saling melengkapi keterbatasan yang ada, saling mendukung dan menguatkan, serta mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkap Fatoni. Pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan aktor inovasi dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya, akademisi atau perguruan tinggi, swasta atau sektor swasta, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, serta media. Selain itu, lembaga think tank juga perlu dilibatkan dalam aktivitas inovasi. “Dengan berkolaborasi dengan para aktor, daerah dapat mengatasi keterbatasan saat ingin melakukan inovasi. Sehingga upaya ini akan memacu pengembangan inovasi daerah dan lebih cepat dirasakan masyarakat,” sambung Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat, 30 Juli 2021.
Guna mendukung kolaborasi dalam foto, imbuh Fatoni, daerah dapat membangun simpul inovasi (innovation hub). Simpul tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk mengintegrasikan inovasi tersebut secara fisik atau virtual untuk memadukan gagasan dan ide dalam membahas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pertemuan, dan menyatukan kolaborasi. Melalui innovation hub, Fatoni berharap dapat menciptakan inovasi yang mampu bersaing secara global. Selain itu, inovasi yang lahir dari aktivitas kolaborasi dapat lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan publik dan daya saing.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengingatkan bahwa proposal inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, DPRD, ASN, perangkat daerah, hingga anggota masyarakat. Skema pengusulannya pun sudah dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa fotografi. Dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Fatoni. (herman IT)
Comments