Kapolda Lampung: Kejahatan Konvensional Tahun 2017 Menurun
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Tindakan
pidana konvensional di Provinsi Lampung menurun jika dibandingkan tahun 2016
yang berjumlah 9.218 kasus dan tahun 2017 sebanyak 7.774 kasus.
"Kejahatan konvensional tahun 2017 menurun bila dibandingkan dengan tahun
2016 dan mengalami penurunan berjumlah 1444 kasus, ini terhitung sejak Januari
hingga November 2017," ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat
memberikan sambutan pada press conference
akhir tahun di Mapolda Lampung, Kamis (28/12/2017).
Kapolda menerangkan, penyelesaian tindak pidana kasus konvensional selama tahun
2016 sebanyak 5.828 kasus dan tahun 2017 sebanyak 5.388 kasus.
Terjadi penurunan sebanyak 440 kasus Polda dan Polres, jika dipresentasekan
jumlahnya selama tahun 2017 sebanyak 69,31 persen.
"Kami terus menekan untuk tindak pidana konvensional, agar masyarakat bisa
merasakan kenyamanan di lingkunganya," terangnya.
Terdapat pula kasus yang menonjol seperti pencurian dengan pemberatan,
pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat
dan pembunuhan.
Selama tahun 2016 jumlah kejahatan yang menonjol terdapat 3.876 kasus dan tahun
2017 dari bulan Januari hingga November terdapat 3.261 kasus, terjadi penurunan
sebanyak 615 kasus.
"Dengan penyelesaian tindak pidana kasus menonjol selama tahun 2016
sebanyak 2.036 kasus dan tahun 2017 sebanyak 2.055 kasus, terjadi peningkatan sebanyak
19 kasus dengan persentase penyelesaian perkara sebanyak 63,01 persen," jelas
Kapolda.
Suroso melanjutkan, untuk kejahatan konvensional tertentu jika digambarkan
seperti pemberatan, pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan berat
pihaknya lebih menekankan untuk menanganinya.
Ketiga kategori tersebut lebih ditekankan khususnya di wilayah Lampung dan
jalan lintas Sumatera.
"Pencurian dengan pemberatan tahun 2016 sebanyak 884 perkara sedangkan
pada tahun 2017 sebanyak 989 perkara,." ujarnya.
Lalu, pencurian dengan kekerasan tahun 2016 sebanyak 441 perkara, sedangkan
tahun 2017 sebanyak 407 perkaran dan tindak pidana penganiayaan berat tahun
2016 sebnyak 161 perkara sedangkan tahun 2017 sebanyak 95 perkara.
Ia menegaskan, kejahatan konvensional menjadi salah satu fokus penanganan Polda
Lampung, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan merasa aman.
332 Personel Langgar Disiplin
Sebanyak 332 personel Polda Lampung melanggar
kedisiplinan dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga November 2017.
"Dalam kurun waktu satu tahun ada 332 personel yang melakukan pelanggaran
kedisiplinan," tutur Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di
Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, untuk yang melakukan tindak pidana sebanyak 29 orang dan kode
etik 93 orang.
Lalu, yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 11
orang karena dinilai telah melanggar prinsip-prinsip Polri.
"Sebelas orang telah dilakukan PTDH, beberapa anggota yang saat ini diduga
melakukan kesalahan tengah dalam proses Propam dan bila terbukti melakukan
kesalahan akan ditindak tegas," kata dia.
Untuk meminimalisasi anggota yang melanggar disiplin, dalam rekrutmen saat ini
telah menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
Wilayah Kota Metro dilanjutkannya, telah melakukan pembekalan rohani dan
keterampilan sebagai upaya mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Kami juga melakukan pengawasan secara internal dan struktural yang
dilakukan oleh Itwasda, Bid Propram, Bidkum Polda Lampung," kata dia.
Pengawasan terkait administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana oleh
oknum Polri.
Dia melanjutkan, untuk pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan oleh
pengawas penyidik.
Selain itu, tunjangan di luar gaji dibayarkan selalu tepat waktu dan ini
merupakan bonus atas pelaksanaan kinerja sampai dengan reformasi birokrasi.
"Kedepan akan lebih menindaktegas, karena sebagai bentuk reformasi
birokrasi," kata dia.
Diharapkan, tidak akan ada lagi anggota Polri yang melanggar kedisiplinan,
sehingga Polri bisa menjadi contoh bagi masyarakat. (sam/ida)
Comments