Pelaku Curat dan Penadahnya Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Dua Orang Pelaku Curat dan Penadahnya ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, Pelaku AI Als Agus (22) Warga Spontan II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Bersama Penadahnya ASR (41) Kampung Subang Jaya Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Jum'at (06/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Kedua Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan Korban Sumardi, (30) Warga
kampung Rantau Jaya Makmur Kec Putra Rumbia Lampung Tengah, ke Polsek Rumbia Lampung Tengah.
Ketika korban Puang Kerumah dan memarkirkan sepeda Motornya ditempat biasa yaitu Yamaha vixion dengan nopol F 3927 FAC th 2016 Warna biru milik di garasi rumahnya namun pada saat korban terbangun dari tidur korban melihat kendaraan yang di parkirkan dalam garasi rumahnya tidak ada (diambil rumah) dengan cara merusak kunci gembok dan kunci motor sepeda Motor, bulan juli Thn 2021 sekira jam 02.00 WIB.
Selanjutnya Korban pencarian kendaraan miliknya setelah dilupakan bahwa sepeda Motor Miliknya, baru korban melapor Ke Polsek Rumbia Tgl 05 Agustus 2021, dan berkordinasi dengan Tekap 308 Polres Lampung Tengah.
Dan Tim 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Ipda Pande S.Tr.K bergerak menangkap Pelaku Penadahnya ASR (41) warga Kampung Subang Jaya Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah berikut sepeda motor merk yamaha kenis vixion milik korban. Nopol F 3927 FAC, sudah di Lis warna Merah tanpa perlawanan.
Dan dilakukan Introgasi bahwa dirinya membeli dari Pelaku AI Als Agus (22) Warga Spontan II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah dan dilakukan Penangkapan dirumahnya dan mengembang ke pelaku yang lain namun saat ditangkap tidak ada ditempat.
Kedua Pelaku di bawa ke Polres Lampung Tengah, guna mempertanggungkan Perbuatannya Pelaku AI Als Agus Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pelaku ASR Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing – masing 7 dan 4 tahun Penjara, demikian kesimpulannya. (ida/humas lt)
Comments