Berita Hangat

DPRD Bandarlampung Sahkan Lima Raperda

Ketua DPRD Bandarlampung H. Wiyadi. SP. MM. serahkan berkas kepada Walikota Bandarlampung Herman HN usai mengesahkan lima rencana peraturan daerah (raperda) di gedung DPRD setempat, Bandarlampung, Jumat (29/12/2017).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–DPRD Bandarlampung mengesahkan lima rencana peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sidang Paripurna Kedua Tahun 2017-2018 yang dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung H. Wiyadi. SP. MM (F PDIP), di gedung DPRD setempat, Bandarlampung, Jumat (29/12/2017), dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 39 anggota Dewan.
Sidang paripurna ini dihadiri juga oleh Walikota Bandarlampung Herman HN, Forkopimda, Sekretaris Daerah Badri Taman dan para kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Bandarlampung.
Wiyadi dalam pengantar sidang menyampaikan terima  kasih kepada anggota Dewan, khususnya para pimpinan dan anggota pansus yang telah dapat menyelesaikan pembahasan lima raperda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2017.
“Dengan telah diselesaikannya pembahasan kelima Raperda ini, maka seluruh program pembahasan  Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2017 telah  terlaksana dengan baik,” jelas Wiyadi.
H. Nu'man Abdi, SE. MM (F PDIP), ketua  Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dalam laporannya, menyatakan raperdanya merupakan payung hukum bagi pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan kegiatan dalam upaya terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bagi warga Kota Bandarlampung.
H. Handrie Kurniawan, SE. MIP (F PKS), ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam laporannya, menyatakan raperdanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan kerja, penempatan dan perlindungan Tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal.
Suheli (F PDIP), juru bicara Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dalam laporannya, menyatakan raperdanya agar penanganan dapat dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.
Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS), juru bicara Pansus Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan raperdanya mencabut retribusi HO untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.
H. Muchlas Ermanto Bastari, SE. MM, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan dalam raperdanya, pansus membuahkan bab baru yang mengatur tentang  pemanfaatan barang milik daerah. Selama ini aset daerah belum  dimanfaatkan secara optimal, kata Muchlas.
Oleh karenanya, lanjut Muchlas, dengan adanya perda ini aset dapat dimanfaatkan baik dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Mitra KSP, Bangun Serah Guna dan   Bangun Guna Serah.
Walikota Bandarlampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyatakan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui kelima raperda yang sangat diperlukan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. (ida/reml)


Comments