DPRD Bandarlampung Sahkan Lima Raperda

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–DPRD Bandarlampung mengesahkan lima rencana peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang Paripurna Kedua Tahun 2017-2018 yang dipimpin Ketua DPRD
Bandarlampung H. Wiyadi. SP. MM (F PDIP), di gedung DPRD setempat,
Bandarlampung, Jumat (29/12/2017), dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 39
anggota Dewan.
Sidang paripurna ini dihadiri juga oleh Walikota Bandarlampung Herman HN,
Forkopimda, Sekretaris Daerah Badri Taman dan para kepala OPD, camat dan lurah
se-Kota Bandarlampung.
Wiyadi dalam pengantar sidang menyampaikan terima kasih kepada anggota
Dewan, khususnya para pimpinan dan anggota pansus yang telah dapat
menyelesaikan pembahasan lima raperda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2017.
“Dengan telah diselesaikannya pembahasan kelima Raperda ini, maka seluruh
program pembahasan Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2017
telah terlaksana dengan baik,” jelas Wiyadi.
H. Nu'man Abdi, SE. MM (F PDIP), ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, dalam laporannya, menyatakan raperdanya merupakan
payung hukum bagi pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan kegiatan dalam
upaya terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bagi warga Kota
Bandarlampung.
H. Handrie Kurniawan, SE. MIP (F PKS), ketua Pansus Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan, dalam laporannya, menyatakan raperdanya bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan
kerja, penempatan dan perlindungan Tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal.
Suheli (F PDIP), juru bicara Pansus Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Menular, dalam laporannya, menyatakan raperdanya agar penanganan dapat
dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun
perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.
Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS), juru bicara Pansus Perubahan Perda
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan raperdanya mencabut retribusi
HO untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.
H. Muchlas Ermanto Bastari, SE. MM, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik
Daerah menyatakan dalam raperdanya, pansus membuahkan bab baru yang mengatur
tentang pemanfaatan barang milik daerah. Selama ini aset daerah
belum dimanfaatkan secara optimal, kata Muchlas.
Oleh karenanya, lanjut Muchlas, dengan adanya perda ini aset dapat dimanfaatkan
baik dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Mitra KSP, Bangun Serah Guna
dan Bangun Guna Serah.
Walikota Bandarlampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyatakan terimakasih
kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui kelima raperda yang sangat
diperlukan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam melaksanakan berbagai kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan. (ida/reml)
Comments