Suami Siram Air Keras Ke Istri dan Anak, Pelaku Ditangkap oleh Personil Polsek Gunung Sugih
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Dipimpin Kapolsek
Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto Bersama Kanit dan Anggotannya melakukan
penangkapan terhadap KDRT Pelaku berinisial MA Als Andi ( 37) Alamat Jl. Ikan
Kakap LK.II RT.026 RW.000 Desa Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar
Lampung, ditangkap di Pintu Tol Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kamis
(05/08/2021).
Menurut
Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Pelaku MA Als Menyiram Istrinya Susilowati dan
Anaknya yang digendong dengan menyiramkan cukapara ke tubuh istrinya yang mengakibatkan luka
bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri, dan mengenai anaknya dibagian
kepala, wajah, dan leher sehingga dirawat di RSU Demang.
Kejadian yang
dialami korban rumahnya di dusun Karang Anyar kampung Terbanggi Subing Kec
Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (25/12/2019) sekira pukul. 02.00 WIB.
Setelah
Kejadian Pelaku Kabur Meninggalkan Istri dan anaknya, sebelum kejadian antara
Pelaku dan korban cek cok mulut dan Pelaku menyiramkan Air keras (cukapara),
Akibat kejadian tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung sugih.
Setelah
Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku yang pindah – pindah dan
mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir, ketika hendak masuk ke Pintu Tol
Pelaku MA Als Andi ditangkap “ kata Teguh.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku MA Als Andi, Kami Jerat dengan
Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 th 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di
ancaman dengan hukuman 5 tahun Penjara, tegasnya. (ida/humas lt)
Comments