Melarikan Gadis, Pelaku DPO Curanmor Ditangkap Diserahkan Ke Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah melakukan Curanmor Pelaku DPO Melarikan diri ke daerah Purbolinggo, setelah kurang lebih 3 bulan dari kejadian pelaku HS Als Haris (24) Warga Kampung Segala Mider Kec Pubian Lampung Tengah, Melarikan gadis didaerah Purbolinggo Lampung Timur.
Hasil koordinasi antara Polsek Purbolinggo dan Polsek Padang ratu Lampung Tengah, bahwa pelaku yang gadis tersebut pelaku kejahatan DPO diwilayah Padang ratu sehingga Anggota Polsek Purbolinggo Langsung Mengamankan Pelaku HS Als Haris.
Dipimpin Panit Reskrim Polsek Padang ratu bersama Anggota melakukan Penjemputan terhadap DPO Pelaku Curanmor HS Als Hari dipolsek Purbolinggo dan dibawa ke Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, Sabtu (07/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, pelaku yang ditangkap sebelumnya APD Als Ahmad (25) Warga Kpg Segala Mider Kec Pubian Lampung Tengah (sedang menjalani hukuman) yang ditangkap warga bersama Polsek Padang Ratu Lamteng, sewaktu-waktu setelah kejadian.
Ketika Korban bermain bersama teman di kebun sawit dan sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No Pol BE 3918 QT di parkir sedikit jauh, datang dua pelaku dan sedang Pelaku APD Als Ahmad turun dari sepeda motor dan merusak kontak sepeda motor korban menggunakan besi yg sudah di pipihkan.
Setelah di kontak hidup sepeda motor Korban dibawa
Pelaku APD Als Ahmad di bawa kabur dan
di kejar warga hingga para pelaku berpencar, dan sepeda motor korban di tinggal
pelaku kemudian pelaku kabur ke bukit setelah di tunggu warga semalaman pelaku
akhirnya keluar dari persembunyiannnya dan langsung di tangkap warga bersama
Anggota Polsek Padang ratu, sedangkan Pelaku HS Als Haris berhasil melarikan
diri, kata Muslikh.
Saat itu
Pelaku berikut Sepeda Motor korban dibawa ke Polsek Padangratu guna penyidikan
lebih lanjut, dan kejadian tersebut di kebun sawit kampung Payungrejo Kec
Pubian Lampung Tengah, Senin
(12/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB, lanjut Muslikh.
Setelah Terbit DPO dan mendengar bahwa Pelaku HS Als Haris melaporkan gadis dan hasil kordinasi dengan Polsek Purboling Pelaku HS Als Haris dapat ditangkap, guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku HS Als Haris Kami dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, demikian. (ida/humas lt)
Comments