Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Tangkap DPO Curas

Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Effendi Koto melakukan penangkapan terhadap pelaku (DPO) JDI tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

OTENTIK (LAMTIM)–Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Effendi Koto melakukan penangkapan terhadap pelaku (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Dengan korban bernama Rahmadian, pada tanggal 12 Mei 1986, Kel. Legok, Kec. Telanaipura, Kodya Jambi. Dengan inisial pelaku JDI (19) dsn. VI , Ds. Maringgai, Kec. Lab. Maringgai Kab. Lamtim.

Pelaku berjumlah 5 org memberhentikan  1 unit mobil colt diesel dr jambi menuju ke jakarta kemudian pelaku JDI menodongkan sebilah golok kearah leher sopir sambil meminta uang. Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas dashboard dan pelaku lainnya mengambil handphone android warna putih milik kernet jumlah kerugian Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tim Tekab 308 polsek labuhan maringgai setelah melakukan sidik dan penyelidik kan, Pd hari selasa tgl 02 januari 2018 sekira jam 21.00 wib  telah melakukan penangkap an terhadap Pelaku, pada saat penangkap an tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang berhasil di amankan dan telah di sita dari tersangka yg sudah di limpahkan ke kejaksaan An. Robi Candra ( sudah vonis pengadilan).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Effendi Koto  mem benarkan bahwa team tekab 308 Polsek labuhan maringgai  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek labuhan maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)


Comments