Kurang Lebih 33 Jam Pelaku Curas Ditangkap Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah
OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH ) –
Setelah melakukan Penyelidikan dan Pengintaian Kanit Reskrim Bersama Anggotanya berhasil Menangkap Pelaku Curas Berinisial SYD Als YADI (26) Alamat Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya, Senin (23/08/2021) sekira jam 01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. Bahwa Korban bersama saksi yang berhenti didepan Warung Gorengan Pasar Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (21/08/2021) sekira jam 16.00 WIB.
Tidak lama
datang 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor
Honda fit X menghampiri Korban dan salah
seorang dari pelaku meminta uang, namun tidak diberikan dan satu pelaku memukul
wajah saksi “ kata santoso
Selanjutnya
sambil mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dari
pinggang sebelah kanan bagian depan sambil berkata “ Kamu Berani Sama Saya??
Kamu Liat ini !!” Lalu diarahkan ke saksi lalu diturunkan oleh teman pelaku
lalu disimpan kembali.
Setelah para pelaku mendekati korban meminta uang korban sambil salah seorang pelaku menendang perut saya hingga saya terjatuh ke belakang korban segera jongkok kembali pelaku mendekati mendekati dan mengambil uang Rp. 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah) dari saku baju bagian depan sebelah kiri, kemudian para pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor, akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp. 85.000,- (Delapan Puluh lima ribu rupiah)” Lanjut Santoso.
Kanit Res Bersama Anggotanya langsung melakukan Penyelidikan tentang Pelaku dan dalam tempo 33 jam Pelaku SYD Als YADI berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawan dan berhasil di sita satu buah korek api gas bebentuk senjata api (Pistol) yang digunakan untuk Menodong korban” tambahannya.
Pelaku SYD als Yadi berikut buktinya di bawa ke Polsek Terusan Nunyai, guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku SYD Als Yadi Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (ida/humas lt).
Comments