Polres Tulang Bawang Bongkar Peredaran Narkotika Berkedok Salon Kecantikan
OTENTIK (TULANG
BAWANG,) – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar
peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah
hukumnya.
Penggerbekan
salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di
Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua
orang wanita.
"Dua
wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung
Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung,
Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasatres Narkoba
AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena,
SIK, MH, Rabu (25/08/2021).
Lanjut AKP
Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB)
berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas
timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet
panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya
berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong
yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk
Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.
Kasat menjelaskan, keberhasilannya dalam membongkar peredaran narkoba berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat Narkotika.
"Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil BB berupa narkoba jenis sabu berikut bong," jelas AKP Anton.
Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/ida)
Comments