Berita Hangat

Kembali Sat Res Narkoba Polres Lamteng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Gunung Sugih

OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH ) – Adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Gunung Sugih khususnya di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil membuat seorang laki-laki berinisial RS alias Inul Bin Udin, usia 30 Th, tempat tinggal Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Jumat (27/08/2021).

Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan bahwa hal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis shabu di depan halaman di rumahnya, anggota yang mendapat informasi tersebut segara menuju sasaran, benar-benar saat anggota tiba di RS alias Inul sedang duduk di depan teras rumahnya sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan Narkotika jenis shabu.” Terang Yofi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RS alias Inul ditemukan 1 buah kaleng rokok warna merah merk gudang garam yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 (sembilan ) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkoba jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkoba jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih disebut-sebut narkoba jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga jenis shabu dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.” tambah Yofi.

Atas kejadian tersebut Pelaku RS alias Inul yang dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ida/humas lt)

Comments